Perhimpunan pengrajin helm

PERHIMPUNAN PENGRAJIN HELM INDONESIA

 Akhirnya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selama ini ditunggu-tunggu oleh seluruh anggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) Balai Besar Bahan dan Barang Tehnik (B4T) Bandung.

Kekhawatiran kita akankah berlalu? Begitu tanya yang muncul disela-sela ucapan syukur yang terucap di antara sesama anggota PPHI. Sulit disangkal bahwa sejak penerbitan peraturan menteri Perindusrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib perajin helm skala kecil ketar-ketir. Sejenak kebijakan SNI Helm Wajib memang dapat dilihat sebagai bentuk proteksi yang diberikan pemerintah. Namun di sisi lain bisa sekaligus ancaman karena untuk mendapatkan SPPT SNI harus lolos persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang semula terbilang mustahil bagi perajin helm skala kecil.

Untung saja pihak Departemen Teknis yang bersangkutan cukup responsif ketika anggota PPHI mengajukan keberatan atas lahirnya kebijakan tersebut. Sebagai jalan tengah Pihak Direktorat Industri dan Argo Kimia Departemen Perindustrian menawarkan solusi yakni bantuan pengurusan SPPT SNI kepada anggota PPHI. Bak gayung bersambut tawaran itu disetujui.

Anggota PPHI yang kemudian dikelompokan ke dalam 10 Kelompok mulai diurus SPPT SNI-nya. Persyaratan harus melaksanakan Sistem Manajemen Mutu yang semula ibarat barang baru dan umumnya hanya diterapkan di perusahaan besar kemudian diterapkan juga di kelompok masing-masing. Begitu juga persyaratan teknis, yakni, menghasilkan produk helm sesuai mutu SNI juga mulai diupayakan. Di antara harap-harap cemas kedua persyaratan ini akhirnya terbukti tidak menjadi halangan.

Uji helm di laboratorium B4T selamat! Begitu juga dengan audit Sistem Manajemen Mutu, meski sempat mengalami beberapa sandungan kecil. Setelah melewati proses evaluasi Tanggal 4 Desember 2009 Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI diterbitkan. Ini berarti anggota PPHI telah menempati kedudukan yang kurang lebih sama dengan sejumlah perusahaan besar produsen helm yang telah lebih dulu mengantongi sertifikat.

http://pengrajinhelm.blogspot.com/

 


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
PINTER, ASIK CARI TEMEN BERGAUL DEH